JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan istri dari tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) pada saat penangkapan yang dilakukan pada Kamis 29 Oktober 2020. Selain istri Hiendra, KPK juga mengamankan satu orang lainnya.
"Selain menangkap DPO tersangka HS, penyidik KPK pada tanggal 29/10/2020 juga mengamankan 2 orang yaitu Teman HS yang bernama VC dan LI selaku istri tersangka HS," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Hiendra Soenjoto Penyuap Nurhadi
Adapun terhadap kedua orang tersebut, telah selesai dimintai keterangannya untuk diperiksa. Dan saat ini keduanya telah kembali kekediamannya masing-masing.
"Adapun materi pemeriksaan keduanya antara lain dikonfirmasi mengenai kedekatan dengan tersangka HS dan pengetahuannya tentang keberadaan tersangka HS selama menjadi DPO KPK. Di samping itu juga mengenai sumber biaya hidup dan fasilitas lain selama tersangka HS menjalani pelarian sebagai DPO," jelasnya.
KPK, kata Ali, akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain dalam kasus ini.