"Pertama, karena sistem sekolah sekrang kan tidak langsung, kemudian anak-anak sekarang dibebaskan pegang ponsel. Itu dua penyebab menurut saya yang menyebabkan banyak terjadi pernikahan dini," ujar Kadus Kumbak Dalam Abdul Hanan.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah, Moh. Nazili, menjelaskan hal ini menjadi atensi semua pihak, terutama dengan alasan bosan belajar di rumah. Nazili menjelaskan, sebagai langkah memberikan efek jera, sekolah dan komite telah berinisiatif agar anak sekolah yang menikah dikenakan denda, salah satunya denda berbentuk uang Rp2 hingga Rp5 juta.
Baca Juga: Perkawinan Anak di Indonesia Capai 193 Ribu Kasus
Meski menikah secara sah menurut agama, namun karena penikahan tersebut di bawah umur maka pernikahan Ebi dan Safrudi tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
(Arief Setyadi )