JAKARTA - Satuan Unit Reskrim Polsek Koja menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Gang Teladan III RT 02 RW 02, Kelurahan Tugu Selatan, Koja Jakarta Utara pada Rabu 21 Oktober 2020.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Wahyudi mengatakan, bahwa sebelum melakukan aksinya pelaku KA (20) dan NN (DPO) terlebih dahulu melakukan pengawasan atau situasi terhadap motor korban yang akan di ambil.
"Jadi kejadiannya saat istri korban kaget melihat motornya didorong oleh dua pelaku dari kontrakan sambil berusaha dihidupkan," kata Wahyudi kepada SINDOnews, Sabtu (31/10/2020).

Tidak sampai jauh, korban pun langsung berteriak maling dan didengar warga lainnya. Karena motor korban juga belum berhasil menyala, Wahyudi mengungkapkan kedua pelaku pun kabur dan meninggalkan sepeda motor korban.
"Saat kejadian anggota Reskrim Koja sedang melaksanakan observasi wilayah mendengar teriakan korban dan langsung mengamankan salah satu pelaku KA sementara pelaku NN berhasil kabur," ucap Wahyudin.
Menurut Wahyudi, berdasarkan informasi dari pelaku melakukan pencurian motor karena kebutuhan hidup.
"Dia pengangguran dan memang ini aksi pertama kali untuk menambah uang jajan," terangnya.
Atas perbuatan tersangka polisi mengenakan Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman di bawah lima belas tahun penjara.
"Sementara untuk barang bukti yang telah kami amankan motor korban dan kunci leter Y yang dipakai pelaku saat beraksi" tutup Wahyudi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.