Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Napi Kasus Asusila Nekat Simpan Sabu di Botol Sampo

Subhan Sabu , Jurnalis-Sabtu, 31 Oktober 2020 |02:11 WIB
Napi Kasus Asusila Nekat Simpan Sabu di Botol Sampo
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : 2 Remaja Jambret Bocah karena Ingin Servis Motor

“Saat ini pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif terkait sabu yang disembunyikan pelaku.” Ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement