JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja melarang Panitia Pengawas (Panwas) bertemu dengan pasangan calon atau tim pemenangan pada Pilkada Serentak 2020 secara diam-diam.
Menurutnya, hal itu bisa menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.
"Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (2/11/2020).
Bagja mengatakan, imbauan tersebut bukan bermaksud Bawaslu melarang Panwas untuk bertemu dengan peserta pilkada dan tim pemenangan. Bawaslu, kata dia, tetap membuka pintu bagi semua stakeholder yang ingin konsultasi atau menanyakan beberapa hal yang dianggap kurang jelas terkait persoalan Pilkada.
Menurut dia, sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewajiban untuk memberi pendidikan pemilu kepada para pihak terkait.