JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari selaku mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, hari ini. Agenda persidangan hari ini yaitu pemeriksaan sejumlah saksi.
Pada termin pertama, tim Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pegawai PT Garuda Indonesia. Ketiganya yakni, Herunata Joseph selaku Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia.
Kemudian, Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia, serta Yeno Denita selaku Manager Reservation, Ticketing dan Distribution System PT Garuda Indonesia.
Berdasarkan pantauan Okezone, ketiga saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ketiganya sempat dicecar soal keluar-masuk Pinangki ke Indonesia melalui jalur udara.
Sekadar informasi, dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).