Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Jaksa Pinangki Kembali Digelar, 3 Saksi dari PT Garuda Indonesia Dihadirkan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |13:58 WIB
Sidang Jaksa Pinangki Kembali Digelar, 3 Saksi dari PT Garuda Indonesia Dihadirkan
Sidang Jaksa Pinangki (Foto : Okezone.com/Arie DS)
A
A
A

Baca Juga : Terungkap! Irjen Napoleon Minta Tambahan Suap untuk 'Petinggi Kita'

Kedua, Pinangki didakwa dengan pasal pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekira Rp 6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Kemudian, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Jaksa Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement