“(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden,” katanya, Kamis 22 Oktober 2020.
Baca Juga: Pasal 46 di UU Ciptaker Dihapus, Istana: Setneg Justru Lakukan Tugasnya dengan Baik
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono juga menjelaskan perihal hilangnya salah satu pasal terkait migas di UU tersebut. Menurutnya, pasal tersebut memang tidak seharusnya ada.
“Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang existing,” kata Dini, Jumat 23 Oktober 2020.
(Arief Setyadi )