JAMBI - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap 4 pelaku yang diduga pembakar motor dinas polisi, saat demo terkait Omnibus Law di Gedung DPRD Provinsi Jambi, pada Selasa 20 Oktober 2020.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Keempat pelaku adalah MG (20), AN (20) AF (18), dan FR. Dia menjelaskan, AN merupakan pelaku yang memindahkan motor dinas tersebut dari pinggir jalan ke tengah jalan.
Sedangkan MG, merupakan pelaku yang membakar motor dengan menggunakan ban yang terbakar. Sementara, AF dan FR melempar batu dan merusak motor dinas.
Keempatnya ditangkap di tempat berbeda. MG dan AN ditangkap pada Kamis (29/10) di kawasan belakang SMA Unggul Sakti, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Sementara, AF ditangkap di rumahnya di Kabupaten Muarojambi. Sedangkan FR ditangkap di depan Kampus Pascah Sarjana, Universitas Jambi, Telanaipura.
Baca juga: Demo Ricuh di Makassar, 11 Ditahan & Seorang Positif Narkoba
Dari penyelidikan, para pelaku ternyata sudah tidak berstatus mahasiswa. “Dua orang berstatus mantan mahasiswa dan sudah dikeluarkan dari kampus, sedangkan dua orang lagi merupakan pengangguran,” ucap Tresnadi, Senin (2/11/2020).
Dari tangan keempatnya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti baju yang digunakan saat aksi unjuk rasa dan video yang beredar di media sosial.