Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Waspada, Penipu Berkedok Jualan HP Murah

Taufik Budi , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |01:30 WIB
Waspada, Penipu Berkedok Jualan HP Murah
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga:  Nasib UMKM di Kubu Raya, Bantuan Presiden Tak Cair Kena Tipu Pula

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, kartu ATM, kartu identitas KTP serta SIM C atas nama pelaku.

"Pelaku AR dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," tutupnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement