Baca Juga: Nasib UMKM di Kubu Raya, Bantuan Presiden Tak Cair Kena Tipu Pula
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di tahanan Mapolresta Banyumas. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, kartu ATM, kartu identitas KTP serta SIM C atas nama pelaku.
"Pelaku AR dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," tutupnya.
(Arief Setyadi )