Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beroperasi 14 Tahun, Klinik Aborsi di Pandeglang Telah Layani 100 Pasien

Mahesa Apriandi , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |13:37 WIB
Beroperasi 14 Tahun, Klinik Aborsi di Pandeglang Telah Layani 100 Pasien
Polda Banten rilis pengungkapan klinik aborsi ilegal. (Foto : Mahesa)
A
A
A

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten membongkar praktik aborsi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) yang berada di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Klinik tersebut sudah melayani praktik aborsi sejak 2006.

“Saat ini 3 tersangka yang kita amankan yaitu bidan NN (53), perawat E (38), dan pasien Ry (23). Mereka kita tetapkan sebagai tersangka. Pengakuannya sudah 100 pasien yang sudah ditangani. Jadi kurang lebih sudah 14 tahun beroperasi,” kata Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifudin, Selasa (3/11/2020).

Pengelola klinik tersebut memang cukup lihai melakukan penyamaran sehingga masyarakat tidak mengetahui tempat tersebut melakukan praktik aborsi ilegal. Berdasarkan penyelidikan, rata-rata pasien merupakan pasangan yang memiliki hubungan di luar nikah.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah sendok curet, 1 spiculum, satu tena culum, 1 jarum suntik, satu meja genokologi, 2 instrumen baskom stainus, satu botol obat injeksi sidiadryl, 1 botol injeksi metamidon, satu strip obat amoxcilin tryhidrade, satu strip obat mefenamic acid, dan uang tunai Rp2,5 juta,” ujarnya.

Polda Banten rilis pengungkapan klinik yang melayani aborsi. (Foto : Sindonews/Mahesa)

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edi Sumardi mengatakan, terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik tersebut yakni pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang. RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung diduga baru saja menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera.

Kepada petugas yang menginterogasi keduanya mengakui telah mengaborsi bayi. Penyidik kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Kepada pasiennya, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.

“Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian,” ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement