TANGGAMUS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus terus mengembangkan penangkapan KD (52), ASN Dinas Pendidikan yang juga penjabat (Pj) Kepala Pekon (setingkat desa), dalam kasus penyalahgunaan sabu.
Pelaku mengaku awalnya coba-coba dan sudah tiga bulan mengonsumsi barang haram yang dibelinya melalui telepon.
"Baru tiga bulan ini pakai, sekali pakai Rp150 ribu dan pakainya sendirian di lantai atas rumah," jelas KD.
Oknum Pj Kepala Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus itu diciduk karena kedapatan mengonsumsi sabu di dalam rumahnya.
Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diberikan masyarakat jika pelaku kerap mengkonsumsi sabu di dalam rumah.