Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Andi Irfan Jaya Didakwa Perantarai Suap Djoko Tjandra-Pinangki

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |11:16 WIB
Andi Irfan Jaya Didakwa Perantarai Suap Djoko Tjandra-Pinangki
Sidang Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Uang dugaan suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu bermaksud agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," imbuh Jaksa Didi.

Awalnya, pada 22 November 2019, terdakwa Andi Irfan Jaya sempat dihubungi oleh Pinangki Sirna Malasari. Pinangki meminta bantuan Andi Irfan Jaya untuk menemaninya bertemu dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Andi sepakat dengan permintaan Pinangki. Andi, Pinangki, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking selaku kuasa hukum Djoko Tjandra akhirnya bertemu di Bandara Soekarno Hatta untuk bersama-sama pergi ke Kuala Lumpur.

Baca Juga: Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Jaksa Pinangki USD500 Ribu 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement