Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kebakaran Kejagung, 2 Orang yang Pinjam "Bendera" PT APM Diperiksa Bareskrim

Muhamad Rizky , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |12:42 WIB
Kebakaran Kejagung, 2 Orang yang Pinjam
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim Gabungan Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang berinisial MAI dan SW terkait meminjam 'bendera' perusahaan PT APM. Keduanya diperiksa setelah penyidik mendapat informasi baru dari tersangka Direktur PT APM berinsial RS.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya telah dilakukan pada Selasa 3 November 2020 kemarin.

"Kemarin tim penyidik gabungan telah memeriksa MAI (laki - laki) dan SW (wanita) yang meminjam bendera (PT) APM berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka RS," kata Sambo dalam keterangan resminya, Rabu (4/11/2020).

Sayangnya, Sambo belum menjelaskan apa hasil yang diperoleh dari pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut. Baca Juga: Ini Alasan Polri Tidak Menahan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung   

Seperti diketahui sebelumnya, Direktur PT. APM berinsial RS mengaku bahwa ada dua orang yakni MAI dan SW meminjam 'bendera' perusahaannya. Istilah meminjam bendera ini merupakan suatu tindakan untuk meminjam nama perusahaan lain untuk dapat mengikuti tender barang dan jasa (PBJ).

"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM (sebagai perusahaan cleaning service) dipinjam bendera perusahaannya oleh 2 orang MAI (laki-laki) dan SW (wanita)," kata Sambo kepada Okezone, pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu.

 

Adapun Dirut PT APM sendiri dijadikan tersangka setelah pihaknya melakukan kerjasama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni NH yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya sepakat untuk kerjasama pengadaan bahan pembersih lantai dengan merek Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, minyak wangi, dan bensin. Alhasi, karena itu pula kebakaran di Kejagung cepat membesar.

Perlu diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejagung menetapkan delapan orang tersangka. Kebakaran diduga akibat kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Baca Juga:  Selain PPK, Bareskrim Periksa Seorang PNS Kejagung Terkait Kasus Kebakaran

Adapun delapan orang tersangka itu terdiri atas lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS, mandor berinsial UAM, Direktur Utama PT APM berinisial RS, serta Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NH.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement