Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dijenguk, Kondisi Syahganda dan Jumhur Hidayat Sehat di Tahanan

Erfan Maaruf , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |15:58 WIB
Dijenguk, Kondisi Syahganda dan Jumhur Hidayat Sehat di Tahanan
Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule menjenguk Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan (Foto: Ist/Erfan Maarfu)
A
A
A

Baca Juga: Kronologi Penangkapan 8 Anggota KAMI di Medan dan Jakarta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Selain itu, mereka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Ancamannya 6 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement