Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wagub Riza Tak Masalah Sertifikat Tanah Monas Atas Nama DKI atau Pusat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Kamis, 05 November 2020 |17:38 WIB
Wagub Riza Tak Masalah Sertifikat Tanah Monas Atas Nama DKI atau Pusat
Monas. (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyatakan, proses sertifikasi tanah di Monumen Nasional (Monas) tengah dibahas bersama dengan pemerintah pusat.

Dia memastikan, pihaknya tidak akan mempersoalkan apakah sertifikat tanah Monas tersebut nantinya diputuskan milik Pemprov DKI Jakarta atau milik Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

"Di Jakarta ini kan ada aset-aset negara yang sebagian sertifikasinya dimiliki pemerintah pusat apakah melalui Kementerian Setneg apakah atau melalui kementerian lainnya dan juga ada aset aset pemerintah daerah yang dimiliki. Jadi saya kira itu tidak ada masalah ya apakah nanti tetap di Jakarta atau di Setneg. Saya kira itu tidak masalah," kata Ariza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Terkait sertifikasi tersebut, Ariza menerangkan, pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tak ingin ada lagi aset-aset negara yang bermasalah di kemudian hari.

"Prinsipnya bagi kami Pemprov kami ingin seluruh aset-aset pemerintah itu memiliki atas hak yang baik, yang benar, dan semuanya mendapatkan sertifikasi yang baik. Ke depan tidak ada lagi tanah-tanah yang menjadi aset negara itu bermasalah di kemudian hari," jelasnya.

Ariza menambahkan, pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta akan segera merampungkan sertifikasi tanah lainnya agar tercatat sebagai aset negara.

"Pemerintah akan mendorong seluruh asset-aset negara, aset Pemprov yang ada di Jakarta itu kita akan segera kita selesaikan sertifikasinya banyak sekali tanah-tanah aset negara yang sampai saat ini masih banyak yang belum disertifikasi," lanjutnya.

"Jadi inilah komitmen kami bersama dengan BPN untuk melaksanakan aspek legal atau sertifikasi aset negara," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II terus "pelototi" kemajuan upaya sertifikasi tanah Monumen Nasional (Monas) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Bagi KPK, intinya adalah aset tanah negara, termasuk tanah Monas, harus dikuasai negara. Jangan sampai aset negara dikuasai pihak lain. Oleh karena itu, fokusnya adalah agar ada percepatan sertifikasi aset, sehingga aset dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara,” ujar penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemensetneg kepada KPK, sampai sekarang tanah pada kawasan Monas belum bersertifikat. Kawasan Monas masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI, yang tiap tahunnya mengeluarkan biaya perawatan dan pemeliharaan untuk area tersebut.

“Gubernur DKI Jakarta sudah mengirimkan surat kepada Presiden, bahwa kami akan melakukan penyertifikasian Monas atas nama Pemprov DKI. Selanjutnya, Gubernur sudah pula menyampaikan surat usulan penyertifikasian Monas kepada BPN,” kata Kepala BPAD DKI Jakarta Pujiono.

Sementara itu, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama menyampaikan bahwa pada 23 September 2020 pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, di mana disepakati perlu ada pertemuan tripartit antara Kemensetneg, BPN, dan Pemprov DKI Jakarta.

Sebelumnya, pada 24 Juli 2019, kata Setya, Kemensetneg telah mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk menerbitkan hak atas tanah Monas dengan sertifikat hak pakai atas nama Kemensetneg.

Bahkan, lanjut Setya, pada 9 Agustus 2017 lalu Kemensetneg sudah melakukan pengukuran bersama yang melibatkan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pengukuran awal tim Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Pusat, luas kawasan Monas adalah 734.828 hektare.

“Berdasarkan pertemuan dengan Deputi Pencegahan KPK pada 19 Oktober 2020, Pemprov DKI Jakarta menyerahkan sepenuhnya proses sertifikasi apabila akan dilakukan atas nama Kemensetneg. Namun, perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden,” sebut Setya.

Baca Juga : KPK "Pelototi" Rencana Sertifikasi Tanah Monas

Lebih jauh, Setya mengungkapkan usulan Kemensetneg agar rencana pengelolaan kawasan Monas dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai antara pihaknya dan Pemprov DKI Jakarta. Artinya, sambung Setya, tanah Monas menjadi aset negara, dalam hal ini dalam penguasaan Kemensetneg, yang dipinjampakaikan kepada Pemprov DKI Jakarta selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement