JAKARTA - Terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra menegaskan tidak menyetujui 'Action Plan' yang diajukan oleh mantan Politisi Nasdem Andi Irfan Jaya serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Alasan dirinya tidak mau 'Action Plan' itu karena ada nama Pinangki.
"Dalam Action Plan adanya Pinangki juga ada di situ saya tidak bersedia," ujar Djoko Tjandra dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU), mempertegas alasan Djoko Tjandra karena tidak mau berurusan dengan pegawai negeri sipil (PNS) dalam pengurusan fatwanya di MA.
"Karena tidak mau berurusan dengan PNS, " tanya Jaksa.
"Iya," jawab Djoko Tjandra.
Selain ada nama Pinangki, Djoko Tjandra merasa 'Action Plan' tersebut sangatlah tidak masuk akal. "Action plan yang diajukan Andi Irfan tidak masuk akal karena tercantum adanya PNS di situ oleh karena itu saya tidak bersedia," katanya.
Jaksa pun kembali menanyakan dari 10 "Action Plan' apakah ada yang sudah terlaksana atau tidak. Lagi-lagi Djoko Tjandra menegaskan bahwa dirinya tidak bersedia melanjutkan 'Action Plan' itu.