Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Brigadir AM, Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Dituntut 4 Tahun Penjara

Erfan Maaruf , Jurnalis-Selasa, 10 November 2020 |20:16 WIB
Brigadir AM, Polisi Penembak Mahasiswa Kendari Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga:  Tuntut Pengungkapan Kasus Penembakan Mahasiswa, Massa di Kendari Blokir Jalan

Saat mengamankan demonstrasi, Brigadir AM melepaskan tembakan, saat aksi unjuk rasa mahasiswa berlangsung rusuh. Aksi lepas tembakan tersebut, menewaskan La Randi. Peluru dari senjata Brigadir AM, juga mengenai seorang ibu hamil di bagian kakinya.

Mahasiswa lainnya yang juga tewas yakni Yusuf Qardawi akibat dipukuli satuan pengamanan. Dari hasil autopsi jenazah, diketahui Yusuf Qardawi, hilang nyawa akibat pukulan benda keras di bagian kepala.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement