JAKARTA - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyebut, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara penyidikan 67 oknum TNI yang menjadi tersangka terkait kasus penyerangan dan pengerusakan Mapolsek Ciracas dan wilayah Jakarta Timur. Kejadian pengerusakan dan penyerangan terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari.
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko menuturkan, total berkas perkara berjumlah 21, akan tetapi baru 14 yang telah diselesaikan oleh tim penyidik. Berkas perkara dilimpahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Berkas perkara yang selesai dan telah dilimpahkan ke oditur Militer II- 07 Jakarta sebanyak 14 berkas perkara," ujar Dodik dalam konferensi pers di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Kamis (12/11/2020).
Baca juga:
Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Danpuspomad: 67 Orang Jadi Tersangka
Lebih lanjut Dodik menjelaskan, tujuh berkas perkara tersisa masih dalam proses penyelesaian. Dia berharap, hari Kamis pekan depan, 19 November 2020 berkas perkara tersebut dapat rampung dan diserahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi dan menyelesaikan 7 berkas perkara lainnya dari total 21 berkas perkara, yang disusun berdasarkan ke ankuman dan kepaperaan, diharapkan pada Kamis tanggal 19 November 2020 seluruhnya selesai dan akan dikirim ke Oditur Militer II-07 Jakarta," ujarnya