Dia memastikan, meskipun 67 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Menurutnya, hal itu sehubungan dengan di dalam persidangan ditemukan bukti atau fakta yang baru.
"Penyidik akan tetap menindaklanjuti apabila nanti didalam proses persidangan di peradilan militer ditemukan bukti, fakta maupun tersangka baru," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Puspomad telah menetapkan 67 oknum TNI AD sebagai tersangka terkait kasus pengerusakan dan penyerangan Mapolsek Ciracas. Para tersangka yang ditetapkan dari berbagai satuan, lebih tepatnya 25.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada, 67 orang terdiri dari 25 satuan di jajaran TNI dan TNI AD telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko.
(Awaludin)