Tak hanya itu polisi menemukan fakta cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan tersangka tersebut polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.
Baca Juga : Bareskrim Umumkan Tersangka Baru Kebakaran Kejagung Siang Ini
Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Baca Juga : Puslabfor Polri Ambil Sampel ACP Terkait Kebakaran Gedung Kejagung
(Erha Aprili Ramadhoni)