Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kebakaran Gedung Kejagung

Muhamad Rizky , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |15:43 WIB
 Ini Peran 3 Tersangka Baru Dalam Kebakaran Gedung Kejagung
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdi Sambo (foto: Sindonews)
A
A
A

Tersangka kedua, lanjut Sambo adalah IS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung untuk pengadaan alumunium composite panel (ACP), dimana ACP tersebut juga menjadi akseleran api sehingga mempercepat kebakaran.

Menurut Sambo, IS selaku PPK saat itu menunjuk tersangka J selaku konsultan perencanaan pemasangan ACP. Padahal J sendiri tidak memiliki keahlian sebagai konsultan.

"Tersangka IS yang menjadi PPK mantan pegawai Kejagung ini yang sebagai PPK itu dalam memilih konsultan perencana tidak sesuai dengan ketentuan, memilih konsultan perencanaan yang tidak berpengalaman. Kemudian tidak melakukan pengecakan bahan-bahan yang digunakan khususnya ACP," terangnya.

"Dari pengembangan pemeriksaan, model ACP ini ada 2, ada yang mudah terbakar dan ada yang akan terbakar pada suhu tertentu. Karena lalai inilah PPK atas nama IS kami tetapkan sebagai tersangka pada hari ini," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedelapan orang itu yakni, lima diantaranya kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Polisi mengatakan para tukang tersebut merokok padahal dilokasi tersebut terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya puntung rokok tersebut yang memicu kebarakan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement