Dia menuturkan, pihaknya masih terus mendalami pengakuan para tersangka, karena memang pengakuan awal seperti diucapkan tersebut. Lebih lanjut, kedua pelaku mengaku mendapat video porno dari media sosial lain, kemudian kedua tersangka itu menyebarkannya di akun media sosialnya.
"Kami masih dalami, terus awalnya dia mendapatkan dari salah satu akun medsos kedua-duanya ini dari akun medsos dan dia share secara masif," ungkap Yusri.
Seperti diketahui, viralnya video porno dengan pemeran mirip Gisel dan Jedar sempat membuat heboh lini massa. Pasca viralnya video itu, Polda Metro Jaya menerima dua laporan polisi terkait video syur yang dikaitkan dengan artis Gisela Anastasia dan Jedar.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu. Saat ini Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus tersebut.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.