Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Serahkan Berkas 1 Tersangka Anggota Moge yang Menyerang Anggota TNI

Wahyu Sikumbang , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |20:23 WIB
 Polisi Serahkan Berkas 1 Tersangka Anggota Moge yang Menyerang Anggota TNI
Foto: iNews/Wahyu
A
A
A

Menurut Dody, hal tersebut menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar. Namun, untuk berkas tersangka lainnya, yakni MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) masih dilengkapi oleh penyidik.

"Untuk berkas yang lain dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke Kejaksaan. Untuk tersangka anak di bawah umur telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak," kata Dody, Jumat (13/11/2020).

Penyidik telah mempersangkakan terhadap BS dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement