Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 14 November 2020 |18:40 WIB
Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara
Sumber foto: warga
A
A
A

Selain itu Wisnu mengatakan Camat Penjaringan sepertinya belum membaca atau tidak mengerti Pergub 171/2016.

Beberapa poin lagi yang disampaikan Wisnu yakni:

1. Wilayah RT08/RW07 atau disebut juga Katamaran Permai dan Trimaran Indah terdiri dari kira-kira 200 kepala keluarga (KK) dengan pemilik KTP setempat 80 KK.

2. Pergub 171/2016 tidak pernah menyentuh luasan lahan, tetapi basisnya adalah jumlah KK. Pemekaran wilayah RW dibahas pada paling tidak tiga pasal dalam Pergub 171/2016.

A. Pasal 5

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement