Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara

Tim Okezone , Jurnalis-Sabtu, 14 November 2020 |18:40 WIB
Tokoh Masyarakat Tolak Pembentukan RW Baru di Kapuk Muara
Sumber foto: warga
A
A
A

Syarat Pembentukan RT/RW, sbb :

- Setiap RT terdiri dari paling sedikit 80 (delapan puluh) Kepala Keluarga dan paling banyak 160 (seratus enampuluh) Kepala Keluarga)

- Setiap RW terdiri dari paling sedikit 8 (delapan) RT dan paling banyak 16 (enambelas) RT

B. Pasal 9 (3)

Pemecahan dan/atau Penggabungan RW diselenggarakan dengan hasil musyawarah RW untuk diusulkan kepada Lurah.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement