Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampok Rumah Makan, Pelaku Sempat Makan dan Minum

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Minggu, 15 November 2020 |23:04 WIB
Rampok Rumah Makan, Pelaku Sempat Makan dan Minum
(Foto: iNews)
A
A
A

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu set speaker aktif sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement