Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampok Rumah Makan, Pelaku Sempat Makan dan Minum

Adi Palapa Harahap , Jurnalis-Minggu, 15 November 2020 |23:04 WIB
Rampok Rumah Makan, Pelaku Sempat Makan dan Minum
(Foto: iNews)
A
A
A

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu set speaker aktif sebagai barang bukti hasil kejahatan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement