Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu set speaker aktif sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.