Ketika korban berangkat bersama tersangka menuju bank, korban justru dibawa ke arah pelabuhan Bakauheni dan diperintahkan untuk membeli tiket penyeberangan, dengan terpaksa korban menuruti kemauan tersangka lantaran mendapatkan ancaman akan dibunuh.
Setelah tiba di Pulau Jawa dan singgah di rumah kerabat tersangka, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya hingga berkali-kali, apabila korban tidak menuruti, korban kembali diancam akan dibunuh.
Saat di lakukan pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan sejumlah kartu identitas dan beberapa kartu ATM dan SIM yang diduga kuat milik dari para korbannya,
"Saat ini kami akan terus melakukan pendalaman dan melakukan pemeriksaan termasuk pesikologis pelaku," jelas Kanit Jatanras Satreskrim Polres Lampung Selatan, Ipda Alpiandi Hartanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 328 junto Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)