Polisi sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti yang ada dilokasi dan melakukan penyitaan seperti tepung, peralatan meracik obat, hingga obat dan ribuan saset jamu yang sudah siap edar.
"Barbuk kami sita berupa sasaet jamu tradisional pegel linu cap madu manggis ini sekitar 12 ribu (saset) ada juga jamu kuat lelaki, kami tidak bisa sebutkan semua karena ada 37 item artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun non bahan kima yang kami lakukan penyitaan," tandasnya.
Dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan di perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
(Angkasa Yudhistira)