Menurut anggota Komisi III DPR ini, Polri tentu memiliki parameter dan penilaian tersendiri terhadap para anggotanya. Sehingga, apakah penilaian itu dijalankan atau tidak berkaitan dengan mutasi ini merupakan hak dari Kapolri.
Baca Juga : Kapolri Rotasi 626 Jabatan Pati dan Pamen
“Saya kan tadi sudah bilang bahwa di kepolisian Republik Indonesia itu ada parameter-parameter, sehingga penilaian terhadap apakah itu sudah dijalankan dengan baik atau tidak itu ada pada Kapolri, sehingga segala sesuatu kita serahkan kepada Kapolri untuk menjalankan aturan yang sudah dibuat oleh Kapolri,” tuturnya.
Baca Juga : Tak Akur dengan Anak Buah, Kapolres Blitar Ahmad Fanani Jadi Wakapolres Jaktim
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.