Potensi Kerawanan
Dalam webinar bertajuk "Potensi Dan Jalan Keluar Dari Kerawanan Pilkada Serentak 2020" itu, Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI), Djayadi Hanan mengingatkan sejumlah potensi kerawanan Pilkada Serentak 2020.
Pertama, berdasarkan hasil survei Oktober 2020 sebanyak 40% responden menyatakan tidak akan hadir di TPS akibat pandemi Covid 19.
"Ini jumlah yang besar mengingat partisipasi Pilkada tidak lebih 76 persen," jelas Djayadi.
Selain itu, pandemi Covid 19 telah meningkatkan jumlah pengangguran dan orang miskin.
Dua kondisi itu, sebut Djayadi, berpotensi maraknya terjadinyq money politics terutama di tahapan akhir jelang pelaksanaan Pilkada.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pembicara (DKPP), Mohammad Alhamid, menegaskan, siapapun bisa menyampaikan laporan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu.
"Penyelenggara Pemilu, peserta, tim kampanye, masyarakat dan pemilih dapat melaporkan pelanggaran," jelas Mohammad.
Adapun sanksi yang bisa dijatuhkan DKPP, lanjut Mohammad, mulai dari teguran tertulis, peringatan keras hingga pemberhentian tetap.
Ia berharap penyelenggaran pemilu bersikap profesional, lebih cerdas dari penyelenggara pemilu, dan menghindari minum kopi dengan peserta pemilu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.