Sebelum kedatangan Gisel, sejatinya lebih dahulu datang pengacara Gisel, hanya saja dia juga tak berkomentar apa-apa pada awak media. Dia langsung masuk melalui pintu depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sekadar diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video syur mirip Gisel. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti secara masif menyebarkan video tersebut di media sosial.
Masing-masing tersangka yakni berinisial PP dan MN. Kekinian mereka pun telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.