Baca Juga : Polri Pastikan Tak Berikan Izin Reuni 212
Berdasarkan hal tersebut, surat izin yang diajukan PA 212 kepada UPT Monas ditolak atau tidak bisa dipenuhi.
"Memperhatikan butir di atas, permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak ajukan tidak bisa dipenuhi," tuturnya.
Baca Juga : PA 212: Jika Terjadi Pembiaran Kerumunan saat Pilkada, Reuni 212 Digelar Tepat Waktu
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.