Sementara itu, Soehatman Ramli, Chairman of World Safety Organization (WSO) Indonesia, lebih menyoroti mengenai perlunya revisi atau penyempurnaan UU No. 1 tahun1970 yang dinilainya sudah tidak relevan. Pemikiran tentang perlunya penyempurnaan UU No 1 tahun 1970 yang mengatur tentang K3 tersebut muncul pertama bertujuan mengantisipasi pembangunan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
Kedua, bertujuan merevitalisasi UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang komprehensif, memperbaiki Manajemen K3 Nasional. Ketiga, mengacu kepada standar international (Konvensi ILO) Peraturan Presiden RI No 34 th 2014 Tentang Pengesahan Convention Concerning The Promotional Framework For Occupational Safety And Health / Convention 187, 2006.
“Perlu menggalang kerjasama dan keterlibatan seluruh stake holder sebagai wujud komitmen nasional untuk menympurnakan UU No 1 th 1970 yang memenuhi kebutuhan masyarakat, sesuai dengan perkembangan pembangunan dan IPTEK,” jelasnya.
Soehatman menjelaskan mengenai milestone K3 di Indonesia yang mengalami beberapa periode yakni periode terbang pada 1990, periode kebangkitan pada 2000 sedangkan pada 2020 ini masih menjadi pertanyaan karena usulan revisi UU No 1 th 1970 masih belum menemui kepastian.
Selain menghadirkan para pembicara yang berkompeten dibidangnya, seminar kampanye K3 ini dihadiri para perwakilan dari Serikat Kerja Human Resource Development, para praktisi K3 dan hubungan industrial serta Civitas Akademika, dosen dan mahasiwa Poltek Ketenagakerjaan, Kementerian ketenagakerjaan RI baik yang hadir langsung di Hotel Royal maupun yang mengikuti secara online.