Disisi lain kata Neta, kesan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan hanya menyentuh maysarakat kalangan bawah yang tidak memiliki pengaruh. Sebab ada banyak contoh lain sebelum kasus kerumunan kepulangan Rizieq namun tak ditindak.
"Misalnya Munas PBSI yang dipimpin Wantimpres Wiranto di Tangerang, lalu kerumunan massa menuju KPUD Solo saat putra Jokowi mendaftar calon walikota, lalu kerumunan massa menuju KPUD Medan saat menantu Jokowi mendaftar calon walikota. Dalam kasus itu Kapolda Jateng maupun Kapolda Sumut tidak dicopot dari jabatannya," ungkap Neta.
Padahal lanjut Neta, Presiden Joko Widodo sendiri sudah menunjuk Satgas pemulihan Covid-19 yang dipimpin sejumlah pejabat sipil, militer, dan polisi. Namun Satgas justru tidak mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan jika dilakukan orang-orang yang berpengaruh.
"Setelah presiden Jokowi "teriak" memanggil sejumlah pejabat berwenang dan mempertanyakan pembiaran terhadap kerumunan massa yang dilakukan Rizieq barulah kapolri bertindak mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar," terangnya.
"Seharusnya, setelah kedua Kapolda itu dicopot, presiden juga segera mencopot kapolri," tandasnya.
(Awaludin)