Selain itu Tim Gabungan Seaport Interdiction Bakauheni juga mengungkap kasus narkoba jaringan Pekanbaru-Jakarta, yaitu pada Senin 16 November 2020 pukul 19.30 WIB.
Barang bukti yang disita yakni 1 Kg sabu dan 10.000 Butir ecstasy. Kemudian dibekuk juga dua tersangka yang meliputi Deni Boy Belmin, 30 Tahun, warga Kampung Cipeujeuh, Desa Sukajaya, Kec. Sukabumi, Sukabumi, yang bertindak sebagai kurir.
Kemudian Dody Syaputra, 28 Tahun, warga Toboh Padang Kapas, Padang Pariaman, Sumatera Barat yang beritindak sebagai penerima.
(Abu Sahma Pane)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.