Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Sopir Pinangki Ungkap Perintah Bosnya Tukar Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |16:56 WIB
Mantan Sopir Pinangki Ungkap Perintah Bosnya Tukar Uang Asing hingga Ratusan Juta Rupiah
Mantan sopir Pinangki Sirna Malasari, Sugiarto, bersaksi dalam sidang dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa MA di Pengadilan Negeri Jakpus, Rabu (18/11/2020). (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu Dolar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Atas perbuatannya, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Baca Juga : Djoko Tjandra Tegaskan Tak Beri Sepeser Uang ke Pinangki

Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Baca Juga : Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Jaksa Pinangki

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement