Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada: Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian

Dita Angga R , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |19:49 WIB
Sanksi ASN Tak Netral di Pilkada: Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian
Ilustrasi (Dok. okezone)
A
A
A

Baca Juga: Soal Netralitas ASN di Pilkada, Mendagri Ingatkan Sanksi Pemberhentian

Sementara sanksi hukuman berat mulai dari penurunan pangkat selama tiga tahun hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Sanksi hukuman disiplin berat memiliki urutan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah. Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat pemberhentian," jelasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement