Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Perdana Penusuk Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa Pasal Berlapis

Andres Afandi , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |14:08 WIB
Sidang Perdana Penusuk Syekh Ali Jaber, Pelaku Didakwa Pasal Berlapis
Sidang perdana penusuk Syekh Ali Jaber. (Foto: iNews)
A
A
A

LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar sidang perdana kasus penyerangan dan penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber, dengan terdakwa Alfin Andrian.

Sidang perdana digelar secara virtual di tengah pandemi Covid-19, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandar Lampung. Dalam pembacaan surat dakwaannya, JPU mendakwa Alfin Andrian dengan pasal berlapis.

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Dadi Rachmadi. Dalam sidang perdana secara virtual ini, terdakwa Alfin ditemani kuasa hukumnya untuk mendengarkan dakwaan JPU dan Kejari Bandar Lampung.

Dalam pembacaan surat dakwaannya, JPU yang dipimpin langsung Kajari Bandara Lampung, Abdulah Noer Deny, mendakwa Alfin dengan pasal berlapis. Pasalnya adalah tentang upaya percobaan pembunuhan, penganiayaan berat serta membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum. 

Persangkaan pasal berlapis setelah melihat runutan kronologi yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian. Dalam berkas BAP tersebut, terdakwa Alfin secara jelas dan terang merencanakan penyerangan dan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Mengharukan, Momen Syekh Ali Jaber Peluk dan Cium Tangan Pemulung yang Ngaji di Trotoar

Bahkan menurut JPU, terdakwa sempat melakukan pemantuan terhadap korban, sebelum akhirnya penyerangan itu terjadi hingga berujung penusukan yang berakibat korban mengalami luka cukup berat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement