LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung menggelar sidang perdana kasus penyerangan dan penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber, dengan terdakwa Alfin Andrian.
Sidang perdana digelar secara virtual di tengah pandemi Covid-19, dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandar Lampung. Dalam pembacaan surat dakwaannya, JPU mendakwa Alfin Andrian dengan pasal berlapis.
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Dadi Rachmadi. Dalam sidang perdana secara virtual ini, terdakwa Alfin ditemani kuasa hukumnya untuk mendengarkan dakwaan JPU dan Kejari Bandar Lampung.
Dalam pembacaan surat dakwaannya, JPU yang dipimpin langsung Kajari Bandara Lampung, Abdulah Noer Deny, mendakwa Alfin dengan pasal berlapis. Pasalnya adalah tentang upaya percobaan pembunuhan, penganiayaan berat serta membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum.
Persangkaan pasal berlapis setelah melihat runutan kronologi yang dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik kepolisian. Dalam berkas BAP tersebut, terdakwa Alfin secara jelas dan terang merencanakan penyerangan dan penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.
Baca juga: Mengharukan, Momen Syekh Ali Jaber Peluk dan Cium Tangan Pemulung yang Ngaji di Trotoar
Bahkan menurut JPU, terdakwa sempat melakukan pemantuan terhadap korban, sebelum akhirnya penyerangan itu terjadi hingga berujung penusukan yang berakibat korban mengalami luka cukup berat.