Kuasa hukum terdakwa, Ardiansyah menganggap ada pasal dakwaan yang kurang tepat. Menurutnya dalam peristiwa itu, kliennya melakukan aksi tersebut secara spontan dan tidak direncanakan.
Bahkan menurutnya, setelah penusukan, korban masih kembali menggelar pengajian tabligh akbar meski dengan kondisi tangan terluka.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Bandar Lampung, Majelis Hakim kemudian mempersilakan terdakwa beserta kuasa hukumnya mengajukan esepsi. Namun hal itu ditolak oleh kuasa hukum terdakwa, dengan alasan agar mempercepat tahapan proses persidangan selanjutnya.
Sidang kemudian ditutup oleh majelis hakim dan ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Bandar Lampung. Terdakwa kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.