PADANG - Berkas perkara empat tersangka pengendara moge yang mengeroyok dua anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat sudah dinyatakan rampung, hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Empat berkas perkara kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap prajurit TNI di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan lengkap atau P-21 itu adalah MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33).
"Hari ini penyidik telah menerima surat pemberitahuan dari Kejari Bukittinggi bahwa hasil penyidikan perkara empat tersangka sudah lengkap,” katanya, Selasa (24/11/2020).
Baca juga:
Rekonstruksi Pengendara Moge Keroyok 2 Anggota TNI, 24 Adegan Diperagakan
Polisi Serahkan Berkas 1 Tersangka Anggota Moge yang Menyerang Anggota TNI
Selanjutnya, kata Satake ini, hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum pelimpahan empat tersangka beserta barang bukti dilakukan Kamis 26 November 2020. Tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP.
Untuk tersangka anak bawah umur berinisial BS (16) sudah lebih dulu dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu. Sedangkan tersangka anak berhadapan hukum dikenakan dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Dengan lengkapnya berkas perkara, maka untuk empat tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi,” tambahnya.
Kasus ini berawal rombongan motor gede komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter melakukan tindakan pengeroyokan dan penganiayaan dua prajurit TNI yang berinisial M dan Serda Y bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam.
(wal)