Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rencana Gibran Lakukan Rapid Test Covid-19 Terhalang Aturan Pemilu

Ary Wahyu Wibowo , Jurnalis-Selasa, 24 November 2020 |03:41 WIB
Rencana Gibran Lakukan Rapid Test Covid-19 Terhalang Aturan Pemilu
Gibran Rakabuming (Foto : Sindonews.com)
A
A
A

SOLO - Rencana Calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melakukan rapid test Covid-19 terhalang aturan di saat masa kampanye pada Pilkada serentak 2020. Rencana untuk sementara harus ditunda karena tidak diperkenankan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Setelah 9 Desember 2020 (hari pencoblosan Pilkada) , saya tidak akan berhenti blusukan. Saya enggak tahu 9 Desember nanti yang menang siapa,” kata Gibran saat berbicara dalam Sarasehan Keluarga Besar Partai Bulan Bintang (PBB) di Gedung Djuang 45 Solo, Senin (23/11/2020) malam.

Karena itu dirinya tidak akan berhenti blusukan dan tetap turun ke warga. Gibran akan membagikan vitamin, dan alat alat rapid test Covid-19 yang selama 70 hari harus ditahan karena tidak diperbolehkan oleh Bawaslu.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini ingin warga Solo sehat semua karena salah satu program prioritasnya adalah percepatan pemulihan ekonomi.

“Mau menggenjot ekonomi tapi warganya masih ada yang terpapar, itu tidak akan berhasil program program ini,” ucap suami Selvi Ananda tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement