Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rencana Gibran Lakukan Rapid Test Covid-19 Terhalang Aturan Pemilu

Ary Wahyu Wibowo , Jurnalis-Selasa, 24 November 2020 |03:41 WIB
Rencana Gibran Lakukan Rapid Test Covid-19 Terhalang Aturan Pemilu
Gibran Rakabuming (Foto : Sindonews.com)
A
A
A

Baca Juga : Bisnis Kulinernya Dapat Dana Rp28 Miliar, Gibran: Ini Hadiah untuk Kaesang

Jika warganya sehat, dirinya yakin otomatis ekonominya akan kuat. Saat dicegat usai sarasehan, Gibran mengatakan sesuai aturan PKPU rapid test memang tidak boleh diberikan saat masa kampanye.

Setelah masa kampanye selesai, pembagian rapid test baru akan dilakukan. “Kami mengikuti aturan dari KPU dan Bawaslu,” tandasnya. Sasaran rapid test sudah ditentukan beberapa titik. Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan, dan Wali Kota Solo terkait rapid test. “Kami fokus kegiatan kemanusiaan,” ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement