JAKARTA - Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim bahwa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan, tidak bisa membuktikan adanya aliran uang dari Rezky Herbiyono ke Nurhadi. Rezky Herbiyono sendiri merupakan menantu Nurhadi.
"Disini kan persoalannya soal pasal 12a dan 12B, soal suap-menyuap, nah soal suapnya mana, sampai sekarang enggak ketemu. Setidak-tidaknya sampai saat ini tidak ketemu, apa hubungannya pak Nurhadi dengan uang-uang yang katanya diterima Rezky, gitu loh," ujar Rudjito saat menghadiri persidangan Nurhadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2020).
Baca Juga: Jaksa KPK Cecar Saksi soal Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara 'Top' di Surabaya
Menurut Rudjito, hingga saat ini, tidak ada satupun saksi yang dihadirkan bisa mengungkap aliran uang baik langsung maupun tidak langsung ke Nurhadi. Ia mengklaim bahwa adanya fakta yang mengungkap aliran uang untuk Rezky Herbiyono tidak berkaitan dengan Nurhadi.
"Sampai sekarang engga ketemu, baik secara langsung maupun tidak langsung, itu tidak ada kaitannya Pak Nurhadi dengan uang-uang yang diterima Rezky," ujarnya.