Lebih lanjut, Rudjito juga menjelaskan soal kesaksian kakak ipar Rezky Herbiyono, Yoga Dwi Hartiar. Dimana, dalam persidangan, Yoga Dwi Hartiar mengaku namanya dicatut oleh Rezky Herbiyono untuk membeli lahan sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Dijelaskan Rudjito, Rezky sebenarnya tidak mencatut nama adik iparnya untuk membeli lahan sawit. Hanya saja, Rezky meminjam nama Yoga Dwi karena ada aturan membeli lahan di Kabupaten Padang Lawas dibatasi hingga lima hektare persatu nama pemilik.
"Sebetulnya persoalannya adalah ini kan soal pembatasan kepemilikan, ya kan. Di sana itu pembatasan menurut ketentuannya kan ada pembatasan bahwa seseorang maksimal boleh memiliki kalau enggak salah 5 hektare, karena kalau kebun lebih 5 hektare harus dipecah, salah satunya caranya adalah dengan meminjam KTPnya si Yoga tadi. Itu maksudnya begitu," bebernya.
Rudjito menekankan bahwa tujuan Rezky meminjam nama Yoga Dwi Hartiar sebenarnya bukan untuk menyamarkan aset. Ia pun menantang jaksa KPK untuk membuktikan tudingan penyamaran aset oleh Rezky.