(Baca juga: Ikut Rombongan Edhy Prabowo, Ngabalin Siap Beri Keterangan ke KPK)
Pelaku kata AKP Ahmad Jafar merekam dirinya dengan seorang wanita pada bulan November 2019 dengan menggunakan Handphone J2 miliknya. Kemudian pelaku menyebarkan video tersebut ke perempuan berinisial I lewat Aplikasi Massanger Facebook pada bulan November 2019. Dan video tersebut menyebar hingga sekarang di wilayah Kecamatan Bengo Kabupaten Bone.
"Motif pelaku memiliki hubungan (status pacaran) dengan wanita yang ada dalam video tersebut, pada bulan November 2019 pelaku pernah berniat untuk melamar perempuan yang ada dalam video tersebut," jelas AKP Ahmad Jafar.
Namun lamaran DA tidak direstui oleh kedua orang tua perempuan inisial N, sehingga untuk meyakinkan pihak keluarga perempuan, pelaku pun mengirimkan video pornografi tersebut kepada I agar disampaikan kepada keluarga N. "Sehingga video pornografi tersebut beredar hingga sekarang di wilayah Bone," ujar AKP Ahmad Jafar.
Selanjutnya terduga pelaku DA bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Lappariaja guna proses hukum lebih lanjut.
(Amril Amarullah (Okezone))