JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritisi pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto, ihwal pemberitahuan penggeledahan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. ICW mempertanyakan motif Karyoto menginformasikan rencana penggeledahan tersebut.
"ICW mengecam dan mempertanyakan motif dari Deputi Penindakan KPK, Karyoto, yang malah memberitahukan rencana penggeledahan terkait perkara yang melibatkan Edhy Prabowo," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Edhy Prabowo Diduga Beli Sepeda Pakai Uang Suap USD100.000
Menurut Kurnia, Karyoto selaku Deputi Penindakan semestinya paham bahwa tindakan paksa berupa penggeledahan bersifat tertutup. Sebab, jika itu dipublikasikan, maka akan membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.
"Maka dari itu, baik pimpinan maupun Dewan Pengawas, mesti menegur dan mengevaluasi Deputi Penindakan atas pernyataan semacam itu," tegasnya.
Sebelumnya, Karyoto mengatakan bahwa penyidik KPK berencana melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat pada Jumat, 27 November 2020. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster.
Dijelaskan Karyoto, penyidik sebelumnya sudah melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Oleh karenanya, penyidik berencana melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat itu besok.
"Ya, tentunya memang sedini mungkin. Kemarin kita sudah segel sehingga kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang akan kita geledah. Mudah-mudahan besok akan kita bisa laksanakan penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal," ujar Karyoto.
Baca Juga: KPK Usut Aliran Uang Suap Edhy Prabowo ke Gerindra
Karyoto enggan menyebut secara spesifik ihwal lokasi-lokasi yang bakal digeledah esok hari. Intinya, kata dia, penyidik telah menyegel sejumlah tempat itu dan dilarang dimasuki oleh siapapun kecuali tim dari lembaga antirasuah.
Tim penyidik KPK sendiri telah lebih dulu menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di Gambir, Jakarta Pusat, serta rumah dinas Menteri KP Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu, 25 November 2020.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.
Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
(Arief Setyadi )