JAKARTA - Tim gabungan penyelidik dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp400 juta, saat menangkap Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Jumat (27/11/2020).
"Sementara uang yang disita sekitar Rp400 juta. Diduga ini bagian dari kesepakatan sekitar Rp3 miliar-an untuk izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi. AMP (Ajay Muhammad Priatna) Walikota Cimahi dll sebentar lagi tiba di gedung KPK," ujar sumber internal Bidang Penindakan KPK kepada KORAN SINDO di Jakarta.
Baca juga:
Sebelum Kena OTT KPK, Wali Kota Cimahi Bagi-Bagi Beras ke Warga
Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK Usai Transaksi Suap Pembangunan RS