Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, selain vonis pidana penjara selama 6 tahun, juga ada pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Di sisi lain, Ali belum mengetahui apakah Ulum telah membayar pidana denda atau belum.
Baca juga: Besok KPK Akan Konferensi Pers Terkait OTT Wali Kota Cimahi
"Terpidana (Ulum) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)