Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin

Sabir Laluhu , Jurnalis-Jum'at, 27 November 2020 |21:29 WIB
KPK Eksekusi Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin
Miftahul Ulum. (Foto: Sindonews)
A
A
A

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, selain vonis pidana penjara selama 6 tahun, juga ada pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Di sisi lain, Ali belum mengetahui apakah Ulum telah membayar pidana denda atau belum.

Baca juga: Besok KPK Akan Konferensi Pers Terkait OTT Wali Kota Cimahi 

"Terpidana (Ulum) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, yaitu bersama dengan Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi," ucapnya. 

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement