(Baca juga: Tertutup Rapat, Begini Situasi Terkini Rumah Dinas Edhy Prabowo)
"Atas penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta, dengan iming-iming pelaku mau menikah dengan korban pada 11 November 2020. Korban pun bersedia memberikan uangnya kepada pelaku via transfer bank," terang Kasat.
Namun sampai dengan waktu tersebut pernikahan belum terlaksana. Korban yang merasa dirugikan dan tertipu pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.
Kasat menambahkan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan dalam proses pemeriksaan oleh petugas. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.”
(Amril Amarullah (Okezone))